Saturday, July 21, 2012

Lowongan CPNS BKPM 2012 | Bkpm.go.id

Lowongan CPNS BKPM 2012 | Bkpm.go.id - Lowongan CPNS 2012 Terbaru dari BKPM atau Badan Koordinasi Penanaman Modal. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) membuka kesempatan kepada lulusan Sarjana (S1) Warga Negara Indonesia pria dan wanita untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Golongan III, dengan posisi jabatan, kualifikasi pendidikan dan formasi yang dibutuhkan sebagai berikut:

Formasi Lowongan CPNS BKPM 2012

Persyaratan Umum CPNS Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) 2012 – 2013:

Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia da taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
Tidak dalam kedudukan sebagai pengurus/anggota Partai Politik.
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
Tidak berkedudukan sebagai CPNS atau PNS dan tidak sedang terikat perjanjian/kontrak kerja dengan instansi lain.
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah.
Sehat Jasmani dan Rohani.

Persyaratan Khusus Pengumuman Penerimaan CPNS Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) 2012 – 2013:

Pendidikan S1: IPK diutamakan diatas 3,00 skala 4;
Usia maksimum 34 tahun (lahir 1 Juli 1978 atau sesudahnya);
Lulusan Perguruan Tunggi Negeri, Perguruan Tinggi Swasta atau Perguruan Tinggi di Luar negeri yang terakreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.
Menguasai bahasa Inggris dengan baik (lisan dan tulisan) diutamakan bagi yang memiliki sertifikat TOEFL Prediction dengan score 550;
Bila diterima, bersedia mengikuti peraturan yang berlaku di BKPM
Bila diterima, bersedia menandatangani surat pernyataan untuk tidak keluar dari BKPM minimal selama 5 tahun.
Informasi selengkapnya silahkan akses di alamat http://www.bkpm.go.id/.

No comments:

Post a Comment